Kepala MTs NW Boro’Tumbuh Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pelayanan pendidikan dilingkungan Yayasan Pondok Pesantren Darul Iman Wattaqwa NW Boro’Tumbuh SK PEMBERHENTIAN KEPALA DAN BENDAHARA Lebih Lanjut Kunjungi Kunjungi Informasi Aktual dan Olah Raga. DESA BUKER KECAMATAN JRENGIK SAMPANG. Nomor : 421.2/245/876.1 1. KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA KEPUTUSAN KEPALA DESA BHUANA JAYA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BHUANA JAYA KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2020 KEPALA DESA BHUANA JAYA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lmbatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa. Rp 190.260.960,00Rp 190.260.960,00. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri warga desa sentul Dendik (kaos hitam) dan Kaur pemerintahan desa sentul M.Syafiul Anam SP.d. Lumajang Wartapos.id – Proses penerbitan SK pemberhentian Sekertaris desa (Sekdes) Sentul oleh Kepala Desa Setul Kecamatan Sumbersuko – Lumajang memakan waktu yang cukup panjang, Hal tersebut terjadi karena harus mengikuti beberapa tahapan – tahapan yang harus dilalui, dan akhirnya setelah Permendagri No 66 Tahun 2017 adalah aturan yang mengubah tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Permendagri No 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 82/2015 ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 28 Agustus 2017 1. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1222, 2017 KEMENDAGRI. Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa OdeCMEd.
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/138
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/366
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/320
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/336
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/46
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/129
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/233
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/51
  • lzhzwx5ojg.pages.dev/321
  • sk pemberhentian kepala desa